Saturday, May 3, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Ketua Komisi VIII DPR RI: Daftar Tunggu Haji di Indonesia Capai 49 Tahun

journalist-avatar-top
Jumat, 2 Mei 2025 19.30
ketua_komisi_viii_dpr_ri_daftar_tunggu_haji_di_indonesia_capai_49_tahun

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, melepas keberangkatan jemaah haji menuju bandara (f:amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji di Indonesia, yang rata-rata mencapai 43 hingga 49 tahun.

Hal itu dinilai ironis karena di sejumah negara sahabat, kuota haji justru tak dimanfaatkan secara maksimal.

“Daftar tunggu haji rata-rata di Indonesia selama 43 hingga 49 tahun. Sementara itu, kuota di negara sahabat masih ada yang tak dipakai. Mereka diberikan kuota 10.000, tapi yang terpakai hanya 3.000,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Indonesia Bisa Minta Tambahan Kuota Haji

Marwan menyebutkan, peluang meminta tambahan kuota haji ke Pemerintah Arab Saudi terbuka lebar, sebagaimana yang telah dilakukan Indonesia pada tahun lalu yang mendapat tambahan sebanyak 20.000 kuota.

"Komisi VIII ada revisi undang-undang, kalau ada keterbukaan dengan negara sahabat, akan kami tuangkan dalam satu pasal untuk kerja sama dengan negara tersebut," ucapnya.

Harapan Calon Jemaah Haji yang Terancam Pupus

Lebih lanjut, Marwan menyoroti dampak psikologis dari lamanya masa tunggu haji. Ia mencontohkan calon jemaah yang mendaftar di usia 50 tahun dan diperkirakan baru bisa turun setelah 49 tahun menunggu.

"Tentu itu harus diurai caranya seperti apa agar tidak 99 tahun baru berangkat, tapi bukan sesuatu yang mudah. Tapi, jemaah yang berangkat, rata-rata masa tunggu 13 tahun," ujarnya mengakhiri. (amita/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES