Disdik Sumut Tanggapi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru SMK di Nias


Kepala Disdik Sumut Alexander Sinulingga. (f:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) menanggapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SMK di Kabupaten Nias berinisial AZ terhadap anak berusia 10 tahun.
Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, menegaskan bahwa seorang guru semestinya menjadi teladan yang baik bagi para siswa dan masyarakat.
“Sebagai tenaga pendidik, guru harus menjadi contoh yang baik. Saya sudah perintahkan Kabid SMK dan Kacabdis Wilayah 13 untuk segera melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” ujarnya, Jumat (2/5/2025) sakit.
Terancam Hukuman Disiplin Berat Jika Terbukti
Alexander menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka AZ akan dikenakan hukuman disiplin berat di samping proses hukum yang berlaku.
“Kalau benar yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut, tentu selain efek hukum, juga akan mengenakan hukuman disiplin, pastinya kalau itu benar, itu pelanggaran disiplin berat," ucapnya.
Proses Hukum Diserahkan ke Aparat Berwenang
Terkait proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Disdik Sumut akan fokus pada penegakan kedisiplinan sesuai mekanisme yang berlaku baik untuk PNS maupun non-PNS.
"Untuk proses hukum kita serahkan kepada aparat penegak hukum, tentu mereka lebih paham. Tapi tentu dari sisi penegakan disiplin bagi PNS dan non PNS kita akan berlakukan bagi yang bersangkutan," tuturnya.
Penonaktifan Guru Akan Mengikuti Prosedur Pemeriksaan
Terkait status kepegawaian AZ, Alexander menyatakan bahwa penonaktifan akan dilakukan setelah pemeriksaan internal selesai, guna menghindari maladministrasi.
"Setelah nanti pemeriksaan nanti akan ditindaklanjuti, tentunya ada mekanismenya, supaya tidak mal administrasi," kata Mantan Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan tersebut. (iqbal/hm27)