Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Sosialisasikan Program MLT dan Pembinaan Perusahaan Aktif

Mistar.idRabu, 11 Maret 2026 pukul 10.32 WIB
bpjs_ketenagakerjaan_padangsidimpuan_sosialisasikan_program_mlt_dan_pembinaan_perusahaan_aktif

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan foto bersama dengan pihak perwakilan perusahaan usai sosialisasi Program MLT (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan menggelar pembinaan kepesertaan bagi perusahaan aktif yang diikuti oleh 20 perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kegiatan ini digelar di Hotel Mega Permata Padangsidimpuan pada Selasa, 10 Maret 2026, menegaskan komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus memperluas cakupan kepesertaan di daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang konsisten memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Menurut Chris, kepatuhan dan partisipasi aktif perusahaan tidak hanya berdampak pada perlindungan pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja secara umum.

"Sinergi antara badan penyelenggara dan pelaku usaha menjadi kunci dalam membangun sistem jaminan sosial yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pertemuan ini juga menjadi forum pembinaan yang dimanfaatkan sebagai ruang diskusi terbuka. Salah satu isu strategis yang mengemuka adalah terkait peningkatan kepatuhan perusahaan.

Chris menekankan bahwa setiap perusahaan harus memastikan laporan data kepesertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sehingga tidak ada Badan Usaha yang melakukan pelanggaran, seperti melaporkan sebagian tenaga kerja, sebagian upah, atau program.

“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Dengan kepatuhan yang baik, kita dapat bersama-sama mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan terkait manfaat tambahan program yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja, termasuk akses pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau.

Chris menjelaskan bahwa Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan mencakup fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta aktif, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Kredit Renovasi Perumahan (PRP).

“Untuk itu, kami mendorong seluruh perwakilan perusahaan yang hadir untuk mensosialisasikan program MLT BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya. Dengan demikian, pekerja yang belum memiliki rumah dapat memanfaatkan program ini,” harap Chris.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN