Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Antrean Panjang di SPBU Batu Bara, Polisi Ingatkan Bahaya Penimbunan BBM

Mistar.idSenin, 9 Maret 2026 pukul 12.47 WIB
antrean_panjang_di_spbu_batu_bara_polisi_ingatkan_bahaya_penimbunan_bbm

Antrian di SPBU 14212216 Jalinsum Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. (Foto : Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

‎Batu Bara, MISTAR.ID

‎Antrean panjang di 14 SPBU Kabupaten Batu Bara sempat terjadi tiga hari terakhir. Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan meminta agar tidak ada oknum yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

‎"Bagi warga yang sengaja menimbun BBM akan diancam pidana dan penjara maksimal 6 tahun sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, bisa didenda maksimal Rp 60 miliar," kata Doly melalui Kasi Humas AKP Pardamean Tamba.

‎Ia kemudian meminta masyarakat tidak panic buying. “Sebaiknya tertib mengantre BBM. Jangan membeli berlebihan,” tuturnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN