Aliansi Masyarakat Adat Ambarita Tolak FGD PPHKm Koperasi Parna Jaya

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita (AMAKTA). (foto:domukentasi AMAKTA/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Focus Group Discussion (FGD) terkait pengawasan, identifikasi, dan pemetaan konflik pada Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera di Kabupaten Samosir mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita, Jumat (25/9/2026).
Penolakan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita dalam kegiatan yang digelar di Kantor Camat Simanindo. Aliansi menegaskan tidak membutuhkan FGD karena tetap berpegang pada tuntutan serta rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Samosir yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita (AMAKTA), Ridwan Liberti E.P. Sinaga, mengatakan pihaknya tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai agenda FGD. Setelah memberikan sambutan singkat, pihaknya langsung menyampaikan sikap penolakan.
“Langsung kami menolak FGD dan tidak butuh FGD. Kami tetap dengan tuntutan sesuai dengan hasil RDP terakhir,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, penolakan tersebut bukan sekadar keberatan terhadap pelaksanaan forum diskusi, melainkan berkaitan dengan substansi persoalan PPHKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang menurut Aliansi telah dibahas dalam RDP DPRD Samosir.
Ia menegaskan, pihaknya memilih tetap berpegang pada hasil RDP terakhir dan meminta agar tindak lanjut persoalan dilakukan berdasarkan rekomendasi yang telah disepakati dalam forum tersebut.
Ridwan juga menyatakan Aliansi tidak bersedia menandatangani daftar hadir maupun berita acara FGD.
“Kami tidak tanda tangan daftar hadir dan berita acara, karena kehadiran HKM Parna Jaya di Kenegerian Ambarita jelas merusak hutan,” katanya.
“Kami tetap dengan tuntutan sesuai hasil RDP terakhir,” pungkas Ridwan.
Sikap Aliansi tersebut berkaitan dengan Berita Acara Pelaksanaan Lanjutan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Samosir yang dilaksanakan Senin, 8 Juni 2026.
RDP tersebut mempertemukan DPRD Kabupaten Samosir dengan Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, masyarakat Kenegerian Ambarita, Balai Perhutanan Sosial Medan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, Kodim 0210/TU, serta Pemerintah Kabupaten Samosir.
Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas hasil monitoring lapangan ke wilayah PPHKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.
Dalam berita acara tersebut terdapat sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut persoalan yang dibahas dalam RDP.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Samosir diminta menindaklanjuti penyelesaian permasalahan terkait Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera dengan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Kedua, Balai Perhutanan Sosial Medan diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait tindak lanjut Berita Acara Monitoring Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.
Berita acara monitoring tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5849 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024 dan Berita Acara Monitoring Nomor BA.VI-1/BPS-2/PSL.01.01/B/4/2026.
Rekomendasi ketiga menyatakan bahwa untuk menjaga kekondusifan, seluruh aktivitas atau kegiatan di wilayah izin KTH Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, baik oleh pihak koperasi maupun masyarakat setempat, dihentikan sementara sampai adanya keputusan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Rekomendasi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita meminta agar penyelesaian persoalan tidak kembali diarahkan pada forum yang berbeda, melainkan menunggu dan menindaklanjuti hasil koordinasi serta keputusan dari Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, pelaksanaan FGD pada Jumat (25/9/2026) berdasarkan surat Balai Perhutanan Sosial Medan Nomor S.248/VI-1/BPS-2/PSL.01.01/B/09/2026 tertanggal 22 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, kegiatan FGD merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Nomor ND.192/PPS/PEMPS/PSL.04.02/B/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
FGD dilaksanakan oleh Balai Perhutanan Sosial Medan bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul.
Adapun agenda kegiatan adalah melakukan pengawasan serta identifikasi dan pemetaan konflik pada PPHKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera di Kabupaten Samosir.
Surat undangan tersebut ditujukan kepada Ketua Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera dan Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita.
Dalam berita acara RDP yang menjadi rujukan Aliansi, tercatat keterlibatan sejumlah unsur pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, masyarakat Kenegerian Ambarita, dan Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.
Dari DPRD Kabupaten Samosir, berita acara tersebut ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua I Osvaldo Ardiles Simbolon, Wakil Ketua II Sarhochel Martopolo Tamba, serta anggota dari Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.
Dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tercatat Firman Arifin dari Kejaksaan Negeri Samosir, Donal P. Sitanggang selaku Kasat Intel Polres Samosir, serta Tahan Siringoringo sebagai Pabung Samosir Dim 0210/TU.
Sementara dari unsur pemerintah atasan terdapat Muhammad Sholihin yang mewakili Balai Perhutanan Sosial Medan dan Toga P. Sinurat dari KPH XIII Dolok Sanggul.
Dari Pemerintah Kabupaten Samosir tercatat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Samosir Tunggul Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edison Pasaribu, perwakilan Dinas PMPTSP Margareth Simbolon, perwakilan Bapperida Rikardo Simbolon, serta Camat Simanindo Hans Sidabutar.
Dalam berita acara RDP tersebut, perwakilan masyarakat Kenegerian Ambarita yang tercatat menandatangani dokumen antara lain Oberlin Sitio selaku Kepala Desa Ambarita, Sudung Sidabalok selaku Pj. Kepala Desa Siallagan Pindaraya, Djannen Ambarita selaku Kepala Desa Unjur, Jenriadi Silalahi selaku Sekretaris Desa Martoba, Jannes Rumahorbo selaku Kepala Desa Garoga, serta Ridwan Liberti E.P. Sinaga sebagai juru bicara.
Sementara dari pihak Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera tercatat Jumanti Sidabutar selaku sekretaris koperasi, Efi Risa Junita sebagai kuasa hukum, dan Irmansyah sebagai pendamping hukum koperasi.
Dokumen tersebut ditutup dengan penegasan bahwa berita acara dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selain menolak FGD, Ridwan juga mempersoalkan kehadiran sejumlah massa dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera memfasilitasi massa dari dalam maupun luar Kecamatan Simanindo untuk menghadiri kegiatan FGD.
“Koperasi Parna Jaya memfasilitasi massa dari dalam dan luar Kecamatan Simanindo, tetapi mayoritas tidak tahu agenda apa yang mereka hadiri,” ujar Ridwan.
Ridwan menilai persoalan PPHKm di wilayah Kenegerian Ambarita seharusnya diselesaikan dengan mengacu pada proses dan hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk rekomendasi RDP mengenai penghentian sementara aktivitas hingga adanya keputusan Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kenegerian Ambarita, Melani Butarbutar, mengatakan penolakan terhadap FGD perlu dipahami sebagai bentuk sikap masyarakat yang menginginkan agar persoalan pengelolaan hutan kemasyarakatan di wilayah Kenegerian Ambarita diselesaikan secara jelas dan sesuai dengan proses yang telah berjalan sebelumnya.
Menurut Melani, masyarakat Kenegerian Ambarita tidak menolak upaya pemerintah melakukan pengawasan maupun pemetaan persoalan di lapangan. Namun, setiap langkah penyelesaian harus memperhatikan aspirasi masyarakat adat serta hasil pembahasan yang telah dituangkan dalam RDP DPRD Kabupaten Samosir.
“Yang kami harapkan sebenarnya adalah kejelasan penyelesaian. Jangan persoalan yang sudah dibahas melalui RDP kemudian dibuat lagi forum baru tanpa kejelasan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang sudah ada,” ujar Melani.
Ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat mengutamakan komunikasi dengan masyarakat Kenegerian Ambarita agar persoalan PPHKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera tidak semakin berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, penyelesaian harus mengedepankan kepastian, keterbukaan, serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat yang selama ini berada dan beraktivitas di wilayah tersebut.
Dengan demikian, Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita menyatakan tetap mempertahankan tuntutannya dan tidak menandatangani dokumen FGD yang digelar Jumat (25/9/2026). (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
ASDP Angkat Bicara Terkait Pungli di Pelindo Sibolga









































