Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

612 Napi Lapas Tanjungbalai Asahan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Tiga Orang Langsung Bebas

Mistar.idMinggu, 22 Maret 2026 pukul 09.50 WIB
612_napi_lapas_tanjungbalai_asahan_dapat_remisi_idul_fitri_2026_tiga_orang_langsung_bebas

Warga binaan di Lapas Tanjungbalai Asahan melaksanaan salat Idul Fitri. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai bentuk pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 612 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan resmi menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun 2026 setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dari total 657 narapidana beragama Islam di lapas tersebut, sebanyak 612 orang dinyatakan layak diusulkan untuk mendapatkan remisi. Usulan tersebut kemudian disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui beberapa surat keputusan, yakni SK Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 518 orang, SK Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 76 orang, serta SK Nomor PAS-453.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 18 orang.

“Dengan demikian, total keseluruhan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Idulfitri tahun 2026 mencapai 612 orang. Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (22/3/2026).

Adapun rincian besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga dua bulan. Sebanyak 71 orang menerima remisi 15 hari, kemudian 463 orang mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 71 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan tujuh orang menerima remisi selama dua bulan.

Menariknya, dari total penerima remisi tersebut, sebanyak tiga narapidana langsung dinyatakan bebas setelah masa pidananya berakhir usai mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri atau yang dikenal sebagai RK II.

Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

“Proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk lebih siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ucap Kalapas.

Dikatakannya, pemberian Remisi Khusus Idulfitri 2026 ini tidak hanya menjadi simbol keringanan hukuman, tetapi juga bentuk perhatian negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial narapidana, khususnya di wilayah Tanjungbalai Asahan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN