Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

184,1 Ha Lahan di Desa Pamah Sergai Masuk Dalam HGU PT Cinta Raja

Mistar.idSelasa, 10 Februari 2026 21.18
journalist-avatar-top
RF
1841_ha_lahan_di_desa_pamah_sergai_masuk_dalam_hgu_pt_cinta_raja

Sejumlah petugas BPN Sergai dan pihak PT Cinta Raja saat meninjau ke lokasi (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lahan seluas 184,1 Ha yang berada di Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, masuk dalam area hak guna usaha (HGU) PT Cinta Raja. Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan pihak BPN No 3/PAMAH (seluas 184,1 Ha).

Hal ini merupakan penegasan terkait aksi demo yang dilakukan segelintir orang yang mengatasnamakan warga Desa Pamah yang mengklaim lahan tersebut merupakan milik pendahulu mereka.

HRD PT Cinta Raja, Yudi Saputra mengatakan aksi yang diduga didalangi segelintir orang tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki alas hak yang jelas.

"Lahan tersebut merupakan HGU yang dimiliki oleh PT Cinta Raja dengan berkekuatan hukum sah yang dikeluarkan lembaga resmi milik negara," ujarnya di Medan, Selasa (10/2/2026).

Atas dasar itu, Yudi mengingatkan agar pihak pihak yang tidak berkepentingan untuk menarik diri.

"Kita minta yang tidak berkepentingan segera tarik diri, kita mau menjaga agar area tersebut tetap kondusif," katanya.

Yudi juga meminta agar warga tidak terpancing dengan provokasi oknum oknum tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan semua pihak.

"Jangan mudah terpancing. Yang terpenting adalah bagaimana ekonomi berkelanjutan bisa terus dirasakan warga Desa Pamah maupun masyarakat yang ada di Kec Silinda," tuturnya.

Dijelaskannya, keabsahan HGU NO 3 tersebut yang menyebut tumpang tindih (overlay) dengan lahan warga itu tidak benar.

"Hasil pengukuran ulang yang dilakukan dan disaksikan masyarakat tertera dengan jelas seperti yang tertuang dalam surat HGU tersebut bahwasanya 184,1 Ha tersebut adalah lahan yang dikuasai PT Cinta Raja. Hal itu dipertegas dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kab Sergai No: IP.01.01/1461-12.18/XII/2025," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN