Tiga Guru PNS SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Simalungun Dikenakan Sanksi Mutasi
tiga guru pns sma negeri 1 dolok panribuan simalungun dikenakan sanksi mutasi
Simalungun, MISTAR.ID
Tiga guru PNS SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun yang memprovokasi atau mengajak murid untuk ikut demo akhirnya mendapat sanksi tegas berupa dimutasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut disampaikan dan dibenarkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kacab Disdik Sumut) Wilayah VI, Ramadhan Zuhri Bintang, pada Kamis (12/10/23).
Ketiga guru tersebut yakni Horas P Manullang, dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut nomor: 800.1.3.1/190/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
Baca juga : Ajak Pelajar Demo, Guru SMAN 1 Dolok Panribuan Bakal Diberikan Sanksi Tegas
Royman D Silalahi, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Nomor: 800.1.3.1/189/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Barma Simanjuntak, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Nomor: 800.1.3.1/191/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Adapun pelanggaran yang dilakukan ketiga guru tersebut, bertindak sebagai aktor yang melibatkan guru dan siswa dalam aksi unjuk rasa, dan dikenakan hukuman disiplin karena melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 pasal d, e dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
PREVIOUS ARTICLE
Klub Liga 2 Suap Wasit Rp800 Juta Demi PromosiNEXT ARTICLE
Prabowo Ungkap Isi Perbincangan dengan Kaesang