Dinkes Beberkan Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan yang Dicover Pemkab Simalungun


dinkes beberkan cara dapatkan layanan bpjs kesehatan yang dicover pemkab simalungun
Simalungun, MISTAR.ID
Pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu menjadi salah satu fokus yang terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Sebagai warga negara yang dilindungi UU, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan terjamin.
Hal itupun disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang baik dengan menjamin biaya kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Untuk BPJS yang dicover Pemkab masuk ke segmen PBI APBD (diutamakan untuk masyarakat tidak mampu),” terang Edwin Simanjuntak, Selasa (30/4/23).
Baca juga : Dinkes Simalungun Ingatkan Warga Jangan Sepele Soal TBC
Dijelaskannya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN ini merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah melalui APBD.
Adapun cara untuk mengakses layanan kesehatan ini, disampaikan Edwin Simanjuntak, dengan cara mengajukan ke Puskesmas dengan membawa Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan kartu keluarga agar dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
Baca juga : Dinkes Simalungun Tangani Anak Penderita Tumor
“Untuk pelayanan dasar masyarakat ke Puskesmas dan apabila penyakit yang tidak bisa ditangani Puskesmas maka kita akan merujuk ke rumah sakit,” ujarnya.
Sedangkan apabila emergency, lanjutnya, bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu rujukan. (hamzah/hm18)