Saturday, March 22, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Wajibkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Ini Ketentuannya

journalist-avatar-top
Jumat, 21 Maret 2025 11.28
bupati_simalungun_wajibkan_perusahaan_bayar_thr_tepat_waktu_ini_ketentuannya_

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih. (f:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15.14.1/1/2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada tahun 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Hak ini juga berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Berdasarkan edaran yang diterima Mistar, Jumat (21/3/2025), perusahaan harus membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah menekankan bahwa keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Besaran THR Sesuai Masa Kerja:

1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus Masa Kerja x 1 bulan upah / 12.

3. Pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dengan adanya surat edaran ini, Bupati Simalungun berharap seluruh perusahaan di wilayahnya dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. (indra/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES