Kejari Siantar Akui Pasang Plang Pengamanan Proyek Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu


Plang proyek revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu yang belakangan dicopot. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akui sempat memasang plang pengamanan proyek revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu tahun lalu. Namun di tengah pekerjaan, plang tersebut dicopot.
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang mengatakan plang tersebut dipasang karena masuk dalam proyek strategis daerah berdasarkan surat keputusan (SK) wali kota. Dia menyebut pencopotan plang dilakukan karena adanya surat edaran Kejaksaan Agung.
"Bahwasanya setiap proyek strategis daerah tidak perlu dipasang plang lagi," kata Heri, Rabu (26/3/2025).
Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu dikerjakan September 2024 dengan masa kerja 120 hari. Pembiayaannya berasal dari APBD rahun 2024 senilai Rp1,2 miliar.
Kadis Pariwisata Kota Pematangsiantar, M Hammam Sholeh menyebut pekerjaan telah selesai dilakukan. Saat ini, lanjut dia, masa pemeliharaan hingga lapangan tersebut siap untuk digunakan.
Dia mengatakan pekerjaannya berupa sistem resapan air dan penggantian rumput keseluruhan. Diakui Sholeh, diperlukan waktu cukup lama pemeliharaan rumput, karena dikhawatirkan rusak jika penggunaannya dipaksakan. (gideon/hm18)