Bulog Belum Terima Penugasan Distribusi Minyakita
Kepala Cabang Perum Bulog Pematangsiantar, Matius Sitepu. (f:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Perum Bulog menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan untuk mendistribusikan minyak goreng bersubsidi minyakita.
Kepala Cabang Perum Bulog Pematangsiantar, Matius Sitepu mengatakan minyakita bukan pengawasan dari bulog. Pengawasan terkait bahan pokok sebenarnya oleh dinas pangan dan satgas pangan.
"Minyakita bukan produk bulog, akan tetapi produk pabrik minyak goreng swasta, yang mana mereka diberikan penugasan oleh pemerintah untuk membuat produk minyak goreng subsidi yang bernama minyak goreng kita bersubsidi," ucapnya kepada Mistar.id, Rabu (22/1/25).
Matius mengatakan di bulog Sumut sebenarnya sudah berusaha dan ingin sekali menjadi distributor pertama (D1) pabrikan minyak goreng di Medan.
"Tapi karena banyak faktor, sampai sekarang kami belum bisa menjadi D1 di pabrikan. Sekarang kami menjadi D2 otomatis harganya lebih tinggi dari harga D1," ucapnya.
Dikatakannya, Distributor minyakita itu banyak pabrikan sudah punya distributor-distributor utama di setiap wilayah.
Faktor lain juga, lanjut Matius, karena faktor pajak, pabrikan minyak goreng kalau transaksi jual beli minyak goreng ke perusahaan BUMN salah satunya Bulog harus kena pajak.
"Itu yang membuat pabrikan kadang malas kerjasama dengan BUMN," katanya.
Matius menambahkan penugasan minyak goreng oleh pemerintah itu diberikan ke pabrik minyak goreng BUMN dan swasta hanya sebagai pendistribusi saja. (abdi/hm18)