Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Intensifikasi Pemko Siantar di Penghapusan BPHTB untuk MBR

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 17:52
54
intensifikasi_pemko_siantar_di_penghapusan_bphtb_untuk_mbr

Balai Kota Pematangsiantar. (f:dok/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah menerapkan kebijakan bakal menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah. Dari BPHTB, PBG dan PPN, penghapusan tersebut disepakati dalam SKB bersama 3 Menteri, Mendagri, PKP dan PUPR.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyambut baik serta mendukung keputusan pemerintah pusat yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tanah air.

"Regulasi sudah kami buatkan. Ada Perwali dan Perda," sebutnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/25).

Dikatakannya, hal itu tertuang dalam Perwali nomor 2 tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Kemudian, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Arri tak menampik pungutan dari sektor BPHTB secara umum akan berdampak terhadap realisasi PAD. Namun, kata dia, pihaknya akan memaksimalkan target pendapatan dari sektor pajak lainnya selama tahun 2025.

Pemko Pematangsiantar, lanjutnya, menargetkan pendapatan dari BPHTB tahun ini sebesar Rp31 miliar. Angka itu mengalami kenaikan dari tahun 2024 sebesar Rp29 miliar.

"Intensifikasi [upaya untuk meningkatkan] pendapatan dari sektor/komponen pajak lainnya. Seperti pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan minuman, hotel dan sebagainya. Pemko Pematangsiantar tetap melaksanakan dan mensukseskan program nasional," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah bakal menggratiskan biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Perda terkait kebijakan penghapusan tersebut.

Selain penghapusan ketiganya, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG yang tadinya memakan waktu 45 hari, kini menjadi 10 hari.

Eks Kapolri itu berharap kebijakan dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah. Sehingga tak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggiran sungai dan sebagainya. (jonatan/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES