Wednesday, May 21, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

UPTD Dinsos Sumut Berikan Pembekalan Keterampilan kepada Disabilitas Rungu Wicara

journalist-avatar-top
Rabu, 21 Mei 2025 15.51
uptd_dinsos_sumut_berikan_pembekalan_keterampilan_kepada_disabilitas_rungu_wicara

Sejumlah Tuna Rungu saat mengikut keterampilan salon. (f:abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berikan pembekalan keterampilan kepada 10 penderita tuna rungu wicara. Mereka diberikan ruang untuk belajar.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus upaya memberdayakan penyandang tuna rungu yang ada di wilayah Sumut.

Kepala Tata Usaha UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumut, Azis Rangkuti mengatakan permasalahan publik yang dihadapi saat ini mengenai penyandang disabilitas dan merupakan tanggung jawab bersama.

“Penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang sama khususnya bagi penyandang tuna rungu, untuk kuota kita 20 peserta tuna rungu wicara,” ujarnya kepada Mistar.id, Rabu (21/5/2025).

Azis menjelaskan pihaknya memberikan pembekalan keterampilan kepada tuna rungu berusia 15-30 tahun untuk meraih kemandirian sosial.

"Ada tiga keterampilan di UPTD Dinsos Sumut yang bisa dipilih yaitu, keterampilan salon, bordir dan menjahit, kegiatan tersebut dilakukan dari hari Senin-Jumat dan kita juga memberikan ilmu pengetahuan dasar," tuturnya.

Selain itu juga, ada kegiatan keagamaan dengan menggandeng Kemenag Pematangsiantar untuk melakukan penyuluhan agama pada setiap hari Selasa dan Rabu.

Azis menambahkan UPTD Dinsos Sumut berupaya agar penerima manfaat ketika lulus dari pelatihan keterampilan bisa memiliki kemandirian sosial.

"Mereka juga berkeinginan jika kelak lulus dari pelatihan keterampilan bisa membuka usaha sendiri atau bekerja di perusahaan yang sesuai dengan keterampilan yang telah dimiliki. Sehingga nantinya bisa memiliki kemandirian sosial," katanya.

Syarat untuk bisa menerima manfaat dari UPTD Dinsos Sumut yakni berjenis kelamin laki-laki/perempuan berusia 15-30 tahun, belum menikah dan melengkapi persyaratan seperti, surat keterangan domisili, surat pengantar dari dinsos Kabupaten/Kota.

"Dalam segi pelayanan maupun fasilitas, para tuna rungu diberikan makanan, kamar, pakaian dan lainnya," ucap Azis. (Abdi/hm18)

REPORTER: