Penerimaan Siswa Baru Tidak Pakai Regulasi Zonasi, tapi Nilai Akademik


Ilustrasi Pelajar SMA. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Sumatera Utara (Sumut) Wilayah VI Siantar-Simalungun menyampaikan penerimaan siswa baru tidak lagi menggunakan regulasi zonasi, melainkan nilai akademik.
Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Sumut Wilayah VI Siantar-Simalungun, Muktar Marbun menyampaikan untuk penerimaan siswa baru tidak lagi menggunakan regulasi zonasi, melainkan nilai akademik.
"Kalau sekarang bebas, tidak ada batasan atau aturan, siswa itu mau masuk ke sekolah mana yang dia inginkan. Karena aturan sekarang tidak lagi memakai zonasi, melainkan nilai akademik. Jadi siswa yang berada di perbatasan wilayah bebas mau masuk ke sekolah mana," ujar Muktar dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Dikatakan Muktar, pun begitu pihaknya juga menyampaikan tetap ada batasan sehingga jumlah siswa nantinya tidak menumpuk di satu sekolah.
"Cuma nantinya ada batasan, agar jumlah siswa tidak menumpuk di satu sekolah," tuturnya.
Sementara itu, tahap pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 telah dimulai pada bulan Mei ini. SPMB diketahui sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem ini bertujuan menyaring siswa baru dari jenjang SMA atau SMK.
Untuk pendaftaran dibuka dua gelombang. Tahap pertama tanggal 21 sampai dengan 26 Mei 2025, tahap pendaftaran kedua dimulai tanggal 9 sampai dengan 14 Juni 2025.
Perlu diketahui, faktor jarak bukan lagi jadi prioritas utama dalam SPMB tahun ini. Melainkan nilai akademik dan aturan ini berlaku pada jenjang SMA. Namun, untuk SMK, aturan baru tersebut tidak berlaku. (Hamzah/hm18)