Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Tim Pemeriksa ASN Masih Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 13.20 WIB
tim_pemeriksa_asn_masih_dalami_dugaan_jual_beli_jabatan_di_simalungun

Kantor Bupati Simalungun. (Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Saat ini, Tim Pemeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibentuk Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait kasus dugaan jual beli jabatan.

Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari ASN yang sebelumnya disebut-sebut menyetor uang untuk memperoleh jabatan di lingkungan Pemkab Simalungun.

Menurut Roganda, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak adanya keterlibatan unsur pemerintah dalam persoalan itu.

Tindakan yang dilakukan mantan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik, lebih bersifat pribadi.

"Sudah kami mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan itu untuk kepentingan pribadi dan tidak melibatkan pemerintah," kata Roganda saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang dikabarkan memberikan uang sebesar Rp60 juta justru memberikan keterangan berbeda saat diperiksa. ASN tersebut, kata Roganda, mengakui tidak pernah menyerahkan uang sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat.

"Yang bersangkutan merasa tidak ada memberikan atau menyetor uang. Hanya saja ada iming-iming yang disampaikan kepadanya, tetapi dia sendiri tidak memahami secara jelas maksud dari hal itu," ujarnya.

Roganda enggan mengungkap identitas ASN yang dimintai keterangan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Selain dugaan terkait jabatan, Inspektorat juga menemukan adanya janji-janji lain yang disebut-sebut pernah disampaikan Julita kepada sejumlah orang.

"Bukan hanya soal jabatan. Dari hasil pemeriksaan, ada juga perihal bisa memasukkan ASN ke Kejaksaan, bisnis minyak, dan lain sebagainya. Jadi seolah-olah dibuat kegiatan atau cerita tertentu agar orang percaya," katanya.

Roganda menegaskan perkara yang sedang ditangani saat ini merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan mekanisme resmi pemerintahan. "Ini sifatnya pribadi, tidak ada kaitannya dengan pemerintah," ujarnya.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Inspektorat masih menunggu hasil pembahasan Tim Pemeriksa ASN. Tim tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, asisten pemerintahan, serta pimpinan OPD terkait.

"Kita tunggu dulu hasil dan keputusan tim pemeriksa yang dibentuk bapak bupati," ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN