Sepanjang Tahun 2025, Pencetakan KTP di Simalungun Tembus 76 Ribu

Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sepanjang tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun mencatat pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mencapai lebih dari 76 ribu keping. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan sekaligus menunjukkan kinerja layanan publik yang semakin optimal.
Data tersebut berdasarkan laporan kinerja Disdukcapil Simalungun tahun 2025 dengan batas akhir (cut off) per 24 Desember 2025.
Dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli E. Sinaga berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Simalungun tercatat sebanyak 955.620 jiwa, terdiri dari 476.355 laki-laki dan 479.265 perempuan. Sementara jumlah kepala keluarga mencapai 309.698.
Pada layanan KTP-el, Disdukcapil mencatat jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 708.033 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 679.053 jiwa telah melakukan perekaman atau mencapai 95,91 persen.
Tingkat kepemilikan KTP-el bahkan mencapai 99,27 persen, atau sebanyak 674.085 jiwa dari total penduduk yang telah terekam. Selain itu, pencetakan KTP-el selama tahun 2025 tercatat mencapai 76.647 keping.
“Layanan KTP-el menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan akses pelayanan publik, bantuan sosial, hingga layanan lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Untuk layanan akta kelahiran, total dokumen yang telah diterbitkan hingga akhir 2025 mencapai 454.710 akta.
“Akta kelahiran merupakan dokumen dasar yang terus kami dorong, terutama bagi anak-anak, karena menjadi syarat utama dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan,” kata Tiarli.
Sementara itu, penerbitan akta kematian selama tahun 2025 tercatat sebanyak 43.811 akta. Menurut Tiarli, akta kematian memiliki peran penting dalam tertib administrasi kependudukan, termasuk penghapusan data penduduk serta pengurusan hak waris dan jaminan sosial.
Adapun penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) hingga akhir tahun 2025 mencapai 62.860 anak atau sekitar 25,73 persen dari target. Ke depan, Disdukcapil Simalungun berkomitmen meningkatkan cakupan kepemilikan KIA dan pencatatan peristiwa penting lainnya melalui pelayanan jemput bola, kerja sama dengan sekolah, fasilitas kesehatan, serta pemerintah nagori.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Simalungun memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, akurat, dan sah,” katanya mengakhiri. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Penjual Buah Musiman Padati Jalan Gereja Pematangsiantar




















