Prosedur Pemindahan Tiang Listrik Apakah Bayar? Begini Penjelasan PLN

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tidak sedikit masyarakat merasa terganggu dengan peletakan tiang listrik yang berdiri di sekitar atau masuk ke halaman rumah. Padahal masyarakat dapat meminta PLN setempat untuk memindahkan tiang listrik agar tidak mengganggu halaman rumah.
Humas PLN UP3 Pematangsiantar, Ragil Jaelani, mengatakan PLN sebagai BUMN diberi prioritas pertama untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
“Sebagaimana tertuang dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (19/11/2025).
Ragil menjelaskan untuk proses pemindahan tiang listrik ditanggung sepenuhnya oleh PLN tidak ada bayaran, syaratnya pelanggan harus membuat surat permohonan, serta menyediakan lokasi untuk pemindahan tiang baru.
“Setelah itu PLN akan mengusulkan pekerjaan pemindahan tiang ke unit induk untuk dimasukkan ke dalam pekerjaan tahun depan,” ucapnya.
Ragil menambahkan, apabila pemohon ingin melakukan pemindahan secara mandiri, mereka harus membuat surat pemberitahuan atau izin pemindahan tiang serta menyiapkan tempat yang baru.
“Berkoordinasi dengan pihak PLN untuk teknis pelaksanaannya dan memastikan pelaksana teknis yang sudah berkompeten di bidang jaringan listrik,” tuturnya. (hm25)


















