Tarif Listrik PLN November–Desember 2025: Rincian Biaya per kWh Terbaru

Seorang petugas memeriksa box panel listrik di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah. (foto:antara/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait tarif listrik PLN untuk pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi pada periode November hingga Desember 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan keputusan penting bahwa tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan selama Triwulan IV 2025, yakni Oktober hingga Desember.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik penerima subsidi maupun nonsubsidi, sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan adanya kenaikan tarif listrik.
Langkah tersebut diambil sebagai strategi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Dengan mempertahankan tarif listrik, beban pengeluaran rumah tangga serta biaya operasional pelaku usaha diharapkan tetap terkendali.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi nasional. Stabilitas tarif memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat merencanakan pengeluaran bulanan tanpa kekhawatiran kenaikan biaya listrik secara mendadak.
Tarif Listrik Tetap hingga Akhir 2025
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik PLN akan tetap sama hingga akhir 2025. Penetapan tarif untuk Triwulan IV (Oktober–Desember) disampaikan langsung oleh Kementerian ESDM sebagai upaya memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen di seluruh Indonesia.
Dasar hukum penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan besaran tarif bagi seluruh golongan pelanggan.
Meski mekanisme penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) pemerintah memilih menahan perubahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.
Detail Tarif Listrik per kWh November–Desember 2025
Tarif listrik berikut berlaku sama untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, dengan perbedaan hanya pada metode pembayaran.
Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
I-3/TM > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT > 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Pelanggan Pemerintah & Fasilitas Umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM > 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR (PJU) ≥ 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
Dengan tidak adanya perubahan tarif ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang. Stabilitas harga energi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan konsumsi yang kondusif, serta mencerminkan komitmen pemerintah menyediakan energi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Pasokan Minim, Harga Ikan di Langkat Melonjak DrastisBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























