Pemko Pematangsiantar Masih Koordinasi dengan Pemprov Sumut Terkait Putusan MA SMAN 5

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematangsiantar, Edi Sutrisno, Jumat (24/4/2026). (Foto : Hamzah/ mistar.id).
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait polemik SMA Negeri 5 Pematangsiantar, khususnya mengenai tindak lanjut ganti rugi atau tanggung renteng atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, Edi Sutrisno, menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil langkah konkret karena isi putusan MA dinilai belum memberikan kejelasan secara rinci, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab.
“Kalau memang putusannya seperti apa, ya kita ikuti saja. Kemarin sudah dirapatkan, kita ikut provinsi dulu,” ujar Edi Sutrisno, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, dalam putusan tersebut memang terdapat skema tanggung renteng, namun tidak dijelaskan secara rinci besaran beban yang harus ditanggung masing-masing pihak.
“Belum jelas, itu yang jadi persoalan. Tanggung renteng itu saja, tapi kita tidak tahu berapa yang dibebankan. Hanya disebut tanggung renteng saja,” katanya.
Terkait kesiapan pemerintah kota, Edi menegaskan bahwa saat ini pembahasan masih difokuskan pada kejelasan substansi putusan, bukan pada aspek pembayaran.
“Kesiapan Pemko masih dalam tahap koordinasi. Soal pembayaran belum dibahas, masih fokus pada kejelasan isi putusan,” jelasnya.
Meski demikian, berdasarkan pembacaan awal, nilai ganti rugi dalam putusan tersebut mencapai sekitar Rp40,7 miliar.
“Kalau kita lihat, ganti kerugiannya sekitar Rp40,7 miliar yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai status aset setelah ganti rugi dibayarkan, Edi mengaku hal tersebut belum dibahas lebih lanjut.
“Itu belum dibahas. Kalau sudah dibayar apakah langsung diserahkan atau bagaimana, belum ada kejelasan,” katanya.
Diketahui, sengketa lahan SMAN 5 Pematangsiantar dengan PT DSI telah memasuki tahap putusan hukum, di mana Mahkamah Agung menetapkan PT DSI sebagai pemilik sah lahan yang selama ini digunakan oleh sekolah tersebut.
Meski demikian, proses hukum masih belum sepenuhnya selesai karena upaya peninjauan kembali (PK) masih berlangsung. Dalam amar putusannya, MA juga mewajibkan pihak terkait membayar ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa lahan selama kurang lebih 18 tahun yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Sementara itu, Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah VI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
BERITA TERPOPULER















