DPRD Sumut: Relokasi SMAN 5 Siantar Disepakati, Solusi Tepat Akhiri Sengketa

Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga (kemeja krem) saat meninjau SMA 5 Siantar beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ihwan Ritonga, menilai kunjungan Gubernur Bobby Nasution ke SMA Negeri 5 Pematangsiantar pada Kamis, 16 April lalu sebagai momentum penting dalam penyelesaian sengketa lahan sekolah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Politisi Partai Gerindra yang turut mendampingi kunjungan tersebut mengatakan, kehadiran langsung gubernur bersama Komisi E DPRD Sumut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendengar aspirasi masyarakat sekaligus melihat kondisi riil di lapangan.
“Ini persoalan lama yang akhirnya ditinjau langsung oleh para pemimpin daerah. Artinya ada komitmen nyata terhadap dunia pendidikan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) bersama pihak sekolah telah menyepakati relokasi sebagai solusi atas sengketa lahan dengan PT Detis Sari Indah. Langkah ini dinilai sebagai opsi paling efektif untuk menghindari dampak berkepanjangan terhadap proses belajar mengajar.
Pasalnya, sengketa tersebut sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung yang menyatakan PT DSI sebagai pemilik sah lahan. Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan membayar kompensasi sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa kurang lebih Rp10 miliar selama 18 tahun.
Menurutnya, relokasi merupakan kompromi realistis yang mengedepankan kepastian hukum tanpa mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Yang paling penting adalah siswa tetap bisa belajar dengan nyaman tanpa terganggu polemik. Relokasi ini harus dirancang matang agar tidak merugikan dunia pendidikan,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi langkah cepat Pemprovsu dalam mengambil keputusan strategis tersebut. Ia menyebut, melalui Dinas Pendidikan, Pemprov bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar akan berkolaborasi dalam menyiapkan lahan baru serta infrastruktur pendukung.
Ia menerangkan, proses relokasi ditargetkan rampung dalam dua tahun. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, di antaranya lokasi lahan baru tidak lebih dari satu kilometer dari sekolah lama dan tetap berada di kecamatan yang sama.
“Kita targetkan selesai pada 2028, sesuai harapan Pak Gubernur. Ini demi memastikan proses belajar siswa tidak terganggu,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan ini, ia berharap polemik berkepanjangan terkait lahan SMAN 5 Pematangsiantar dapat segera berakhir, sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan pendidikan para siswa di masa mendatang. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















