Dishub Simalungun Periksa Pengelola Parkir Parapat Usai Keluhan Tarif Wisatawan

RTP Pelabuhan Atsari Parapat di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. (foto:dokumen/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (29/6/2026) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun akhirnya merespons keluhan wisatawan terkait dugaan pungutan tarif parkir yang dinilai memberatkan di kawasan wisata Danau Toba, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Firdaus Girsang, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola parkir.
"Akan ditindaklanjuti," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026) sore.
Firdaus membenarkan lokasi yang menjadi sorotan tersebut merupakan area parkir yang memiliki pengelola. Namun, pihaknya masih perlu memastikan apakah pungutan yang dikeluhkan pengunjung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Di situ memang ada pengelola," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Firdaus belum dapat memastikan. Menurutnya, Dishub masih mengumpulkan informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Sedang dicek ke pengelola," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pengunjung mengeluhkan besarnya biaya parkir yang diminta oknum pengelola di kawasan Parapat, tepatnya di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pelabuhan Atsari. Keluhan itu ramai diperbincangkan karena dinilai dapat mencoreng citra Danau Toba sebagai salah satu destinasi pariwisata prioritas nasional.
Respons cepat dari Dishub diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan parkir di kawasan wisata berlangsung sesuai aturan sehingga tidak merugikan wisatawan maupun berdampak pada citra pariwisata Danau Toba.
Sementara itu, Camat Girsang Sipangan Bolon, Victor Saragih, mengaku tidak mengetahui apakah area tersebut merupakan titik parkir resmi atau bukan.
"Sepengetahuan saya memang ada parkir di situ. Tetapi, pengelolaannya tidak kami ketahui, mungkin Dishub lebih paham," ujarnya. (hm27)





















