Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Bakal Dibahas Rapat Internal DPRD Siantar, Perda Disabilitas Ditargetkan Masuk Agenda Tahun ini

Mistar.idRabu, 25 Februari 2026 pukul 17.05 WIB
bakal_dibahas_rapat_internal_dprd_siantar_perda_disabilitas_ditargetkan_masuk_agenda_tahun_ini

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga saat memberikan keterangan. (Foto: Hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, pastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas akan mulai digerakkan dalam waktu dekat. Langkah awalnya, DPRD akan membahas pada rapat internal pekan depan.

"Untuk itu, akan dijadwalkan minggu depan dalam rapat internal DPRD agar Perda Disabilitas bisa dibahas dalam tahun ini,” ujar Timbul Lingga dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Saat ini, Raperda Disabilitas memang belum masuk dalam tahap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Karena itu, rapat internal menjadi pintu awal untuk menentukan apakah regulasi tersebut dapat segera diusulkan dan masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun berjalan.

Timbul menyampaikan, setelah pembahasan internal rampung, pihaknya akan mengundang pemerintah kota untuk duduk bersama membahas substansi dan urgensi regulasi tersebut.

"Nanti setelahnya, kita undang pemerintah kota untuk membahas," tuturnya.

Diketahui, dorongan pembentukan Perda Disabilitas dinilai penting memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di tingkat daerah. Jika proses berjalan sesuai rencana, Raperda Disabilitas berpeluang masuk dalam Propemperda tahun ini.

Sebelumnya, sejumlah penyandang disabilitas pada Rabu (4/2/2026), mendatangi DPRD Kota Pematangsiantar untuk memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas.

Kedatangan mereka bukan sekadar simbolik, sebuah draf Perda Disabilitas diserahkan langsung kepada Ketua DPRD sebagai bentuk keseriusan dan tuntutan akan kepastian hukum. Upaya ini bukan yang pertama. Draf regulasi serupa telah diajukan sebanyak tiga kali pada periode sebelumnya, namun hingga kini belum juga berbuah pengesahan.

Situasi tersebut menempatkan kelompok disabilitas dalam posisi rentan tanpa payung hukum daerah yang secara spesifik menjamin hak, akses, dan perlindungan mereka di ruang publik, layanan dasar, hingga kesempatan kerja.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN