Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Penyandang Disabilitas Harapkan Pembentukan Perda Inklusif di Pematangsiantar

Mistar.idRabu, 4 Februari 2026 14.37
AN
HH
penyandang_disabilitas_harapkan_pembentukan_perda_inklusif_di_pematangsiantar

Kaum disabilitas menemui Ketua DPRD Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan draf pembentukan Perda tentang Disabilitas, Rabu (4/2/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah penyandang disabilitas mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar untuk memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Kedatangan mereka sekaligus menyerahkan draf Perda Disabilitas kepada Ketua DPRD, Timbul Lingga.

Ketua Yayasan Idupni Uhur, Pdt. Edi Jasin Saragih, selaku perwakilan, menyampaikan bahwa upaya ini bukan yang pertama. Draf regulasi serupa telah diajukan sebanyak tiga kali pada periode sebelumnya. Namun, hingga kini belum juga berbuah pengesahan.

"Kelompok disabilitas dalam posisi rentan, karena belum memiliki payung hukum daerah yang secara spesifik menjamin hak, akses, dan perlindungan di ruang publik, layanan dasar, hingga kesempatan kerja. Jadi, kita bersyukur karena pembicaraan dengan Ketua DPRD Pematangsiantar disambut baik, dan beliau berjanji Kota Pematangsiantar akan memiliki Perda tentang Disabilitas paling lama pada tahun 2027,” ujar Pdt. Edi Jasin Saragih saat ditemui, Rabu (4/2/2026).

Edi Jasin menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menyampaikan berbagai aspirasi yang disambut baik oleh Ketua DPRD. Dengan demikian, muncul harapan penyandang disabilitas di Pematangsiantar akan memiliki kepastian hukum.

“Untuk Kota Pematangsiantar, aksesibilitas bagi kaum disabilitas belum begitu ramah. Trotoar dan fasilitas lainnya masih menghambat kaum disabilitas dalam menjalankan aktivitas,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, penyerahan draf kali ini menandai babak baru advokasi. DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dokumen tersebut sebagai bahan pembahasan legislasi. Harapannya, Perda Disabilitas dapat masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah dan mulai berlaku pada tahun 2027.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan DPRD juga akan memanggil perwakilan penyandang disabilitas saat proses pembahasan berlangsung.

“Ini menjadi atensi kita. Ke depan, hal ini akan kita bahas menjadi Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas,” ujar Timbul Lingga singkat.

Bagi kelompok disabilitas, Perda bukan semata produk hukum, melainkan instrumen keadilan sosial. Tanpa regulasi yang mengikat, isu aksesibilitas kerap dianggap sebagai kebijakan tambahan, bukan kewajiban negara.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk menerjemahkan perlindungan hak disabilitas ke dalam kebijakan lokal.

Akibatnya, fasilitas publik yang ramah disabilitas, layanan pendidikan inklusif, hingga kesempatan kerja yang setara masih jauh dari ideal. Bagi mereka, penantian ini bukan sekadar soal waktu, melainkan soal pengakuan sebagai warga negara yang setara. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN