Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

22 KDMP Simalungun Selesai Diverifikasi, Operasional Masih Tunggu Aturan Pusat

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 14.53 WIB
22_kdmp_simalungun_selesai_diverifikasi_operasional_masih_tunggu_aturan_pusat_

Tim Kementerian Koperasi didampingi pihak Pemkab Simalungun turun ke lapangan melakukan verifikasi Koperasi Desa Merah Putih.(Foto: Diskominfo/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID (24/9/2026) - Persiapan operasional gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Simalungun belum masuk tahap pengelolaan penuh. Dari 31 koperasi yang menjadi sasaran verifikasi dan validasi (verval) pekan ini, sebanyak 22 di antaranya telah selesai diproses.

Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Simalungun, Rita Juli Tambunan, mengatakan proses verval masih berjalan dan ditargetkan seluruhnya rampung dalam waktu dekat.

"Sekarang ini sudah sampai 22 gerai yang selesai. Itu kita upayakan selesai dalam minggu depan, sesuai SK Verval yang ditandatangani bupati," kata Rita, Kamis (24/9/2026).

Sebelumnya, tim verval yang terdiri dari Dinas Koperasi dan UKM Simalungun bersama Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Agrinas Pangan Nusantara, TNI serta pemerintah kecamatan telah turun langsung ke sejumlah lokasi.

Pada tahap awal, Sabtu (19/9/2026), tim mengecek lima KDMP, yakni KDMP Lestari Indah di Kecamatan Siantar, Karang Anyer dan Bandar Malela di Kecamatan Gunung Maligas, serta Serbelawan dan Silenduk di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Namun, selesainya verval belum serta-merta membuat koperasi dapat langsung beroperasi penuh. Pemerintah daerah masih menunggu sejumlah tahapan administratif dan aturan turunan dari pemerintah pusat.

Salah satu yang masih ditunggu adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar dalam mengatur tata kelola dan operasionalisasi KDMP.

"Beberapa persoalan masih menunggu informasi pusat, khususnya menyangkut kewenangan pengelolaan dan aset koperasi," ujarnya.

Kejelasan mengenai posisi manajer koperasi juga masih menjadi persoalan. Rita menyebut pemerintah daerah belum dapat memastikan mekanisme maupun kewenangan posisi tersebut sebelum ada ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Simalungun memilih melanjutkan proses verval sembari menunggu kepastian regulasi. Penyelesaian 31 titik menjadi target terdekat agar koperasi yang telah memenuhi tahapan verifikasi dapat segera melanjutkan proses berikutnya.

Rita menegaskan, penyelesaian verval tetap diupayakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam SK Verval Bupati Simalungun.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN