Wednesday, August 5, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Status Akreditasi UDA Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasan LLDikti Wilayah I Sumut

Mistar.idRabu, 5 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB
status_akreditasi_uda_tidak_memenuhi_syarat_berikut_penjelasan_lldikti_wilayah_i_sumut

Gedung Universitas Darma Agung (UDA). (Foto: Dok. UDA/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Universitas Darma Agung (UDA) ditetapkan berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP) setelah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026.

Berdasarkan pantauan Mistar di laman resmi Direktori BAN-PT, status UDA tercantum sebagai "Tidak Terakreditasi", sementara kolom masa berlaku masih menunjukkan status "Masih Berlaku". Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status operasional perguruan tinggi tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Humas, Protokol, dan Layanan ULT Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Armiadi Asamat, menjelaskan bahwa pada diktum pertama SK yang diterbitkan pada 7 Juli 2026, BAN-PT menetapkan UDA tidak memenuhi syarat memperoleh peringkat akreditasi.

Sementara itu, pada diktum kedua, BAN-PT hanya mencabut keputusan akreditasi sebelumnya dan menyatakan keputusan tersebut tidak lagi berlaku. Menurut Armiadi, secara yuridis pencabutan itu hanya berlaku terhadap surat keputusan akreditasi terdahulu, bukan terhadap izin penyelenggaraan perguruan tinggi.

"Jadi bukan izin penyelenggaraan Universitas Darma Agung sebagai perguruan tinggi," katanya, Rabu (5/8/2026).

Armiadi menegaskan kewenangan BAN-PT hanya terbatas pada asesmen dan penetapan status akreditasi, bukan mencabut izin operasional perguruan tinggi. Hal tersebut sesuai dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang kewenangan BAN-PT.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, kewenangan mencabut izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta berada pada Menteri Pendidikan.

"Oleh karena itu, status TMSP tidak dapat dimaknai sebagai pencabutan izin operasional perguruan tinggi," tuturnya.

Armiadi menjelaskan, sistem penilaian akreditasi saat ini mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi serta Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, penilaian tidak lagi hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga mengukur efektivitas penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, tata kelola, keberlanjutan mutu, capaian luaran (outcomes), serta dampak (impact) yang dihasilkan.

Instrumen penilaian dibagi menjadi kriteria dasar untuk memperoleh status terakreditasi dan kriteria yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) untuk memperoleh status akreditasi unggul. Perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan minimum pada kriteria dasar dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat memperoleh status terakreditasi.

Mengenai dampak hukum status TMSP, Armiadi menegaskan sistem hukum pendidikan tinggi membedakan secara jelas antara Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan izin penyelenggaraan perguruan tinggi.

Menurutnya, akreditasi merupakan mekanisme untuk menilai kelayakan perguruan tinggi berdasarkan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sedangkan pencabutan izin operasional merupakan kewenangan pemerintah melalui menteri.

"Dengan demikian, status TMSP hanya menunjukkan bahwa perguruan tinggi belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh status terakreditasi, bukan berarti perguruan tinggi tersebut otomatis dibubarkan atau izin operasionalnya dicabut," jelasnya.

Terkait perbedaan data pada Direktori BAN-PT yang menampilkan status "Tidak Terakreditasi", sementara pihak kampus menyebut akreditasi masih berlaku, Armiadi mengatakan tampilan tersebut umumnya merupakan implementasi dari keputusan BAN-PT yang telah ditetapkan.

"SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 secara tegas menetapkan Universitas Darma Agung berstatus 'Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi'," katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN