SMAN 1 Medan Perkuat TPPK untuk Cegah Perundungan dan Kekerasan di Sekolah

Siswa-siswi SMAN 1 Medan sedang mendengarkan arahan dari guru. (foto:susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
SMA Negeri 1 Kota Medan berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi bullying, kekerasan seksual, serta intoleransi di lingkungan sekolah melalui penguatan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK).
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rosmintha br Bangun, menyebut keberadaan tim tersebut membuat setiap dugaan kekerasan dapat ditangani lebih cepat dan terarah.
“Setiap tahun kami memiliki SK TPPK dari ibu kepala sekolah. Untuk masing-masing jenis kekerasan sudah ada SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya, baik bullying, kekerasan seksual, maupun intoleransi agama,” ujarnya saat ditemui Mistar di sekolah, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, setiap laporan langsung ditangani sesuai jenis kasus. Guru Bimbingan Konseling (BK) dan bidang kesiswaan menjadi unsur utama dalam penanganan bullying maupun kekerasan seksual.
Sementara untuk intoleransi, seluruh guru agama dilibatkan karena siswa-siswi SMAN 1 Medan terdiri dari lima agama berbeda, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha.
“Di sekolah ini lengkap agamanya, jadi kita saling menjaga. Dengan adanya TPPK ini, insya Allah kekerasan dan bully cepat tertanggulangi,” kata Rosmintha.
Ia mencontohkan, jika ada siswa yang direndahkan karena perbedaan latar belakang ekonomi, maka dengan adanya SOP serta koordinasi antara BK, kesiswaan, dan guru wali yang sigap, proses penanganan dapat berlangsung lebih cepat.
Rosmintha berharap penerapan SOP secara konsisten membuat sekolah semakin aman bagi seluruh siswa. “Mudah-mudahan, insya Allah ke depan ini, dengan adanya SOP yang sudah kita buat, kita ikuti semua proses dan langkahnya, insya Allah tertanggulangi semua itu,” ucapnya.
Jenis Bullying yang Diwaspadai Sekolah
Dalam SOP sekolah, terdapat empat kategori perundungan yang menjadi perhatian. Pertama, bullying fisik seperti memukul, menendang, atau merusak barang milik siswa.
Kedua, bullying verbal yang meliputi makian, ancaman, dan penyebaran rumor. Ketiga, bullying sosial seperti pengucilan, pembedaan perlakuan, atau mendiamkan seseorang.
Selanjutnya, cyberbullying berupa komentar negatif, pesan menyakitkan, hingga penyebaran konten yang mempermalukan siswa di dunia maya.
SMAN 1 Medan juga melakukan upaya pencegahan secara menyeluruh yang melibatkan murid, guru, orang tua, komite sekolah, hingga instansi pemerintah. Pihak sekolah membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan mendorong pelaporan dini apabila muncul gejala kekerasan.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain sosialisasi mengenai bullying dan kekerasan, kerja sama dengan lembaga psikologi serta organisasi keagamaan, pembentukan TPPK yang terdiri dari kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua, serta penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses.
Untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, sekolah menerapkan prinsip edukatif, non-diskriminatif, dan berpihak pada korban.
Penanganan dilakukan dengan memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kepada orang tua, mengidentifikasi fakta kejadian, berkoordinasi dengan lembaga terkait jika diperlukan, serta memberikan jaminan hak siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan. Pada kasus berat, sekolah akan membuat rujukan ke aparat penegak hukum.
Sanksi terhadap pelaku disesuaikan tingkatannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan edukatif. Untuk guru atau tenaga kependidikan, sanksi dapat diteruskan ke instansi terkait.
SMAN 1 Medan juga memiliki alur penanganan kasus intoleransi agama, mulai dari pelaporan, verifikasi 24 jam, mediasi oleh BK dan guru agama, hingga penetapan sanksi serta pembinaan karakter dan refleksi. (hm16)





















