LPA Deli Serdang Kawal SPMB 2026/2027, Siap Tindak Dugaan Pungli dan Kecurangan

LPA Deli Serdang. (foto:istimewa/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Sumatera Utara agar berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
LPA Deli Serdang menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi.
Karena itu, seluruh tahapan SPMB, baik Tahap I maupun Tahap II, diharapkan mampu memberikan kesempatan yang adil bagi setiap peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Kabupaten Deli Serdang, Mufty Rizki Fadhila Ritonga, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB harus menjadi instrumen pemenuhan hak anak dan bukan menjadi hambatan bagi anak untuk melanjutkan pendidikan.
“Pendidikan adalah hak setiap anak tanpa terkecuali. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai ada anak yang kehilangan haknya akibat ketidakadilan, diskriminasi, ataupun praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi landasan utama dalam setiap proses SPMB,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
LPA Deli Serdang juga mengingatkan seluruh pihak agar menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan peserta didik, seperti manipulasi data, penyalahgunaan jalur penerimaan, pungutan liar, percaloan, maupun tindakan lain yang dapat menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan SPMB serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berdampak pada hak-hak anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua, maupun peserta didik untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, diskriminasi, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau proses lain yang berpotensi merugikan hak-hak anak dalam pelaksanaan SPMB,” kata Junaidi.
Menurutnya, laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Hotline Pengaduan LPA Kabupaten Deli Serdang. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki serta dikoordinasikan dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan hak anak tetap terjaga.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, LPA Kabupaten Deli Serdang juga membuka ruang pengaduan, konsultasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait perlindungan hak anak selama proses SPMB berlangsung.
LPA Deli Serdang berharap seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan secara bersih, berintegritas, dan sesuai aturan sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan maupun prinsip perlindungan anak.
Menutup pernyataannya, Junaidi Malik menegaskan bahwa setiap kursi pendidikan merupakan harapan bagi masa depan anak dan bangsa sehingga seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pendidikan anak terpenuhi.
“Jangan biarkan ada anak yang kehilangan masa depannya karena ketidakadilan. Pendidikan adalah hak anak yang harus kita jaga dan penuhi bersama,” jelasnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
10 PTN Akademik dan Vokasi Paling Favorit di SNBT 2026





















