20.8 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Sumut: Pemberi dan Penerima Terima Sanksi

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat agar menolak politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, karena baik pemberi dan penerima uang bisa terjerat hukuman pidana.

Saat dikonfirmasi, Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu membenarkan hal tersebut.

“Sanksi untuk politik uang di Pilkada berlaku bagi pemberi dan penerimanya,” ujarnya kepada mistar.id, Selasa (13/8/24).

Baca juga:Bawaslu Sumut: Uji Petik Masih Berlangsung untuk Kawal Coklit Data Pemilih di 33 Kabupaten Kota

Saut juga menjelaskan, pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

“Politik uang bisa saja terjadi di tingkatan manapun. Politik uang dapat dicegah bila semua pihak melaporkan secara langsung ke Bawaslu bila memiliki informasi,” jelasnya.

Menurut Saut, meski UU telah mengatur sanksi yang cukup berat terkait politik uang, semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan Pilkada 2024 bebas dari unsur politik uang.

Baca juga:Bawaslu Sumut: Peran Pers dan Masyarakat Penting agar Pilkada 2024 Kondusif

Karena pemilihan serentak yang bersih dan berkualitas, bagi Saut, akan melahirkan pimpinan yang amanah dan akan membawa bangsa kita ke arah yang lebih baik ke depan.

“Mahar politik adalah bagian politik uang, untuk itu diimbau kepada seluruh bakal calon, partai politik (parpol), dan siapa pun untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan,” pungkasnya. (maulana/hm16)

Related Articles

Latest Articles