13 C
New York
Friday, October 11, 2024

PKB Minta Prabowo Tinjau Ulang Perpres 33/2020 Demi Optimalkan Tugas DPRD

Jakarta, MISTAR.ID

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta calon presiden terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Revisi terhadap peraturan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa peninjauan ulang Perpres tersebut akan membantu DPRD dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga: Prabowo Berkelakar Soal Warna Dasinya di Acara PKB

“DPRD-DPRD ini supaya lebih aman lagi menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, merevisi Perpres Nomor 33/2020 menjadi agenda penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Cak Imin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Legislatif PKB di Jakarta, Kamis (10/10/24).

Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menyampaikan antusiasme anggota DPRD dari PKB atas kehadiran Prabowo dalam acara tersebut. “Salah satu yang membuat mereka semangat adalah siapa tahu nasib mereka menjadi lebih baik,” ujarnya.

Cak Imin menambahkan bahwa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPRD masih mendapat berbagai fasilitas, seperti biaya transportasi dalam bentuk lumsum, yang telah hilang selama tujuh tahun terakhir.

Rakornas Legislatif PKB berlangsung pada 10-12 Oktober 2024. Prabowo tiba di acara tersebut pada pukul 16.30 WIB bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (ant/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles