23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin!

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres Anies Baswedan-Muhaimin dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Senin (22/4/24).

MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. “Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga : Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Apapun Putusan MK

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran Capres-Cawapres. MK kemudian menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres-Cawapres. Cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran juga tak ada bukti. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles