18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU RI Mulai Sidang Pleno, Pemerhati Pertanyakan Kepatuhan Aturan

Medan, MISTAR.ID

Proses rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara nasional telah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (28/2/24).

Meskipun rapat pleno dihadiri para saksi dari partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden, namun sesi tersebut langsung diskors setelah dibuka karena seluruh pimpinan KPU harus menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersamaan dengan pelaksanaan rapat pleno.

Pemerhati Pemilu, Syafrida R Rasahan mempertanyakan ketidaksesuaian jadwal rapat pleno dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

Menurutnya, PKPU menetapkan bahwa proses dimulai pada tanggal 12-15 Maret 2024, sementara KPU RI telah melakukan sidang rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. Hal ini menciptakan keraguan mengenai kepatuhan terhadap aturan.

Baca juga:Pembatalan PKPU Garuda Indonesia Ditolak MA

“Kalau melihat peraturan KPU yang dikeluarkan sebelum hari pemungutan suara 12-15 maret, jadi memang sudah bisa dimulai karena mellihat jumlah TPS di Indonesia banyak apalagi disumatera utara mencapai 45 ribuan,” Ungkap Syafrida, Kamis (29/2/24) Malam.

Syafrida menyoroti perlunya penyelesaian penghitungan suara secara bertingkat, mulai dari tingkat TPS, PPS, PKK, kabupaten/kota, hingga provinsi. Menurutnya, penyelesaian masalah pada tingkat yang lebih rendah akan mencegah terjadinya permasalahan pada tingkat nasional.

“Penghitungan suara ini agar sesuai dengan tingkat, jadi apabila ada sebuah persoalan penghitungan suara tingkat PSS, PPK, Kab/Kota hingga provinsi persoalan tersebut diselesaikan secara tingkatkannya agar suara yang dibawah nasional tidak bermasalah,” Jelasnya.

Meskipun KPU RI telah menetapkan rekapitulasi, perhatian tetap harus diberikan pada penghitungan luar negeri. Syafrida menekankan bahwa setidaknya 50% provinsi seharusnya telah menyelesaikan penghitungan, tetapi kenyataannya masih banyak kabupaten/kota yang sedang memproses penghitungan suara.

Syafrida menduga bahwa tergesa-gesanya KPU RI dalam melakukan rekapitulasi suara dapat menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, terutama jika tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa pemilu 2024 mungkin akan menjadi sumber kecurigaan curang, dan menekankan perlunya kejelasan dan kepastian dalam menjalankan mekanisme sesuai PKPU.

Baca juga:KPU Ajukan Surat Konsultasi Perubahan PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

“Timbul akan kecurigaan curangnya pemilu 2024, itu pasti ada. Para calon pemimpin pastinya mengerahkan seluruh kekuatannya untuk memenangkan dirinya,” Jawabnya syafrida.

Pemerhati Pemilu ini menekankan pentingnya KPU membuka ruang partisipasi masyarakat, memberikan akses luas melalui penyiaran di TV Nasional dan media sosial, menyelesaikan sengketa dengan menyediakan mekanisme yang efektif, serta bekerja dengan jujur dan adil.

Syafrida menegaskan bahwa KPU harus membuktikan bahwa Pemilu 2024 menjadi pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles