14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pembatalan PKPU Garuda Indonesia Ditolak MA

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pihak debitur terkait pembatalan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kasasi sebelumnya diajukan 2 pihak debitur, yakni Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity

Dilansir dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Senin (29/1/24), pengacara Garuda Indonesia yang menangani perkara upaya hukum kasasi yang diajukan Greylag leasing menyatakan, sudah mendapat surat pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan MA RI Nomor 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo.6/Pdt.Sus-pembatalan perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Surat pemberitahuan itu diberikan pada 24 Januari 2024.

Baca juga:Garuda Indonesia Mulai Terapkan Aturan Kemenhub soal Prokes Perjalanan Selama Transisi Endemi Covid-19

Putusan lainnya adalah menghukum pemohon kasasi atau pemohon pembatalan perdamaian untuk membayar biaya perkara dalam tahapan kasasi yang diputuskan sebesar Rp 5 juta.

Pihak Garuda Indonesia menyampaikan, tak ada efek langsung dari kasus kasasi di MA ini pada aktivitas operasional perusahaan. Seluruh operasional berlangsung dengan normal.

“Tak ditemukan efek langsung pada kegiatan operasional Perseroan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan normal,” tulis Garuda Indonesia.

Baca juga:Dirut Garuda Indonesia Bahas Restrukturisasi Kinerja Perusahaan di Kampus

Penangguhan putusan perdamaian sendiri dilaksanakan Greylag Leasing pada perjanjian perdamaian PKPU yang dianggap kurang memuaskan. Sementara keputusan PKPU sudah menerima persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.

Awalnya Greylag juga sudah melaksanakan sederetan usaha hukum terhadap hasil PKPU lewat permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA, hanya tidak memenuhi syarat formil sesuai peraturan perundangan. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles