6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK, KPU Bentuk Tim Hukum

Jakarta, MISTAR.ID

KPU  membentuk tim untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, tim yang dilibatkan terdiri dari kuasa hukum dan internal KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Afif juga mengakui, salah satu persiapan mereka adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota bahkan TPS.

“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya pada Kamis (7/3/24).

Baca juga: Potensi Sengketa Pemilu 2024 Terjadi Karena Integritas Penyelenggara

Sebagai informasi bahwa pengajuan permohonan untuk Pileg dapat dilakukan paling lama 3×24 jam sejak pengumuman. Sedangkan pengajuan masalah Pilpres dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU.

Sebelumnya, MK juga sudah menggelar simulasi akbar dukungan untuk penanganan perkara PHPU 2024i di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK pada Rabu (6/3/24).

Simulasi akbar yang dibuka oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut diikuti oleh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024. Semuanya mendapat pembekalan sebagai Gugus Tugas. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles