15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

KPU Ajukan Surat Konsultasi Perubahan PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat untuk berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 mengenai syarat usia calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU telah mengajukan surat ini untuk konsultasi perubahan kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah. Namun, Hasyim tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasannya.

“Proses ini berjalan bertahap, dimulai dengan pengiriman surat dan kemudian permohonan untuk konsultasi akan diajukan dalam waktu dekat,” ujar Hasyim.

Dia juga menyatakan bahwa revisi PKPU ini akan dilakukan setelah masa reses anggota Dewan berakhir.

“Nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera,” pungkas Hasyim.

Baca juga: Usai Daftar KPU, Besok Prabowo-Gibran Jalani Tes Kesehatan

Sebelumnya, KPU membatalkan rencana merevisi PKPU Nomor 19/2023 terkait peserta pemilihan umum presiden-wakil presiden. KPU kemudian mengeluarkan surat dinas kepada partai politik peserta pemilu 2024, memberi tahu mereka tentang penyesuaian berdasarkan keputusan MK yang menetapkan bahwa bakal calon presiden atau wakil presiden harus minimal berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, sesuai dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023.

Surat dinas ini berisi pemberitahuan tentang keputusan MK terkait pengecualian syarat usia 40 tahun bagi calon presiden/wakil presiden yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau di legislatif.

“Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut,” kata Hasyim. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles