Gugatan Donal-Andri Ditolak, Amir-Jiji Ajak Seluruh Pihak Kolaborasi untuk Kemajuan Binjai
Paslon Amir-Jiji saat menemui Presiden ke-7 RI. (f: ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai nomor urut 3, Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah.
Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon (Donal-Andri) tidak dapat diterima mengingat permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Binjai Tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, pasangan Wali Kota Binjai terpilih Amir Hamzah-Hasanul Jihadi menyambut baik putusan MK dan mengajak untuk bersama dalam berkolaborasi.
"Ketika Pilkada kita (Amir-Jiji) berkompetisi dan setelah usai kontestasi tersebut, marilah kita bersama-sama untuk berkolaborasi dalam memajukan Kota Binjai dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Selasa (4/2/25).
Amir-Jiji juga mengajak Donal-Andri untuk bekerja sama membangun Kota Binjai dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu rivalnya. "Tentu saya pribadi ingin bertemu pak Donal, dan paslon lainnya agar bisa sama-sama menyumbang tenaga dan pikirannya untuk Kota Binjai," pungkasnya. (berry/hm24)