Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Gugatan Ditolak MK, Asri Ludin-Lom Lom Segera Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 20:41
80
gugatan_ditolak_mk_asri_ludinlom_lom_segera_dilantik_jadi_bupati_dan_wakil_bupati_deli_serdang

Kuasa hukum pasangan HM Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung saat mengikuti putusan di MK Jakarta. (f:ist/mistar)

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Deli Serdang melalui kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Jakarta, Selasa (4/2/25).

Hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan dari pemohon untuk dilakukan pemilihan suara ulang dengan dasar bencana alam yang terjadi pada saat pemilihan berlangsung mengakibatkan minimnya masyarakat yang datang ke TPS tidak dijadikan alasan oleh Mahkamah Konstitusi.

Begitu juga dengan adanya laporan dan bukti terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu dilakukan oleh ASN Pemkab Deli Serdang serta oknum aparat Kepolisian yang melibatkan diri dalam proses pemenangan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati.

Putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan untuk dilanjutkan ke tahapan seterusnya diterima lapang dada oleh penggugat M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.

Dalam unggahannya di media sosial, M Ali Yusuf Siregar mengucapkan terima kasih pada semua relawan dan para simpatisan yang mendukungnya sejauh ini. Tentunya, semua ada akhirnya dan harus menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Kami mengucapkan selamat kepada pasangan Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang periode 2025-2030," ungkap M Ali Yusuf Siregar.

Serupa disampaikan Bayu Sumantri Agung juga mengucapkan terima kasih pada semua tim relawan, pengacara, simpatisan dan para pendukung Yusuf-Bayu agar bisa menerima hasil putusan MK dan tetap semangat kedepan semakin solid dan kompak.

"Terima kasih kawan-kawan semua, kita sudah diputuskan MK dan ditolak. Saya bersama Pak Yusuf Siregar mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengucapkan terima kasih kepada semua tim dan relawan di Deli Serdang. Itulah perjuangan kita tetap kompak dan solid menjaga Deli serdang ke depan agar lebih baik lagi," bilang mantan anggota DPRD Deli Serdang dua periode itu.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang terpilih. (sembiring/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES