22.3 C
New York
Thursday, September 12, 2024

Dilapor ke Bawaslu RI, KPU Tapsel: Pergantian Bacawabub Telah Sesuai Regulasi

Tapsel, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel menegaskan langkah yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi. Hal itu menanggapi telah dilaporkannya KPU Tapsel ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), terkait pergantian Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabub) Tapanuli Selatan (Tapsel),

“Pergantian Bakal Calon Wakil Bupati, tentu sudah sesuai regulasi,” kata Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, Kamis (12/9/24).

Dia mengatakan, pergantian itu tentunya dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas, seperti yang ada di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2024.

“Dan juga Keputusan KPU nomor 1229, serta disempurnakan Surat Dinas KPU,” ungkapnya.

Zulhajji juga mengaku secara pribadi pihaknya telah mengetahui KPU Tapsel dilaporkan ke Bawaslu RI. Namun, secara resmi KPU Tapsel belum mdngetahui adanya laporan itu.

“Secara resmi KPU belum tau (ada laporan ke Bawaslu RI), bahwa adanya oknum masyarakat atau yang mengatasnamakan kuasa hukum,” ucapnya.

Baca Juga : Dua Paslon Bupati-Wakil Bupati Ambil Bagian di Pilkada Tapsel 2024

Hal serupa juga diutarakan Efendi Rambe, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaan Pemilu pada KPU Tapsel. Diterangkan, penggantian Bakal Calon Bupati maupun Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan pada PKPU 10 Tahun 2024, tentang perubahan atas PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Dimana, pada pasal 126 ayat 1, tentang pengajuan pengganti calon pada masa pendaftaran, salah satu ketentuannya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, boleh melakukan pengajuan pengganti calon.

“Benar bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUP Adam Malik. Kemudian ada ketentuan tentang penggantian calon yaitu surat KPU RI nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 8 September 2024. Dimana, pada angka 7 didalam surat tersebut, dinyatakan dalam hal calon atau pasangan calon tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon atau pasangan calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kesehatan.
Oleh karena itu, KPU Tapsel menyatakan, Ahmad Buchori TMS, sehingga dapat dilakukan pengajuan pengganti calon,” bebernya. (amran/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles