17.1 C
New York
Friday, September 13, 2024

Putusan PTUN Soal Aulia Agsa, Begini Respons KPU Sumut

Medan, MISTAR.ID

Menanggapi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan soal penundaan pelantikan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih dengan penggugat Aulia Agsa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bahwa pihaknya sudah menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita juga bingung dengan bunyi putusan sela itu, karena perintahnya kan penundaan. Sementara dalam pelantikan itu kami (KPU Sumut) tidak punya hak sama sekali, Kemendagri yang berwenang. Oleh karena itu kita surati Pemprov Sumut untuk diteruskan ke Kemendagri agar ditindaklanjuti,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi mistar.id melalui telpon, pada Jumat (13/9/24).

Dijelaskan Agus, adapun dalam pelantikan yang direncanakan pada 17 September 2024 nanti, tupoksi pihaknya hanya memberikan dokumen 100 anggota DPRD Sumut terpilih ke Pemprov.

Baca juga:Merujuk Penetapan PTUN, KPU Tunda Pelantikan Anggota DPRD Sumut Terpilih dari NasDem

“Jadi tupoksi kita hanya kelengkapan dokumen anggota DPRD Sumut yang terpilih. Dan semua dokumen juga sudah kita serahkan dari kemarin-kemarin sebelum keluar putusan sela dari PTUN Medan,” jelasnya.

Saat disinggung dokumen atas nama siapa anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem yang dikirim KPU Sumut, Agus mengaku atas nama Mustafa Kamil Adam selaku pengganti Aulia Agsa.

“Karena sesuai surat yang kita terima dari DPP NasDem dan DPW NasDem Sumut penggantinya adalah Mustafa Kamil Adam, maka nama tersebut kita buat sebagai pengganti Aulia Agsa. Jadi dokumen Mustafa yang kita kirim,” jelasnya.

Baca juga:Dipecat NasDem Usai Terpilih di DPRD Sumut, Aulia: Belum Ada Suratnya

Soal penggantian Aulia, Agus mengungkapkan bahwa semua itu diatur dalam PKPU. Oleh karena itu pihaknya menjalankan apa yang menjadi kehendak partai politik (parpol) selaku peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Justru kalau tidak dilaksanakan, kita yang kena. Dalam hal ini kita hanya melaksanakan apa yang memang sudah diatur dalam PKPU. Jadi kalau soal pergantian itu mungkin lebih ke internal partai. Kita juga tidak ada memihak kemana pun,” pungkasnya. (rahmad)

Related Articles

Latest Articles