19.3 C
New York
Monday, October 7, 2024

Merujuk Penetapan PTUN, KPU Tunda Pelantikan Anggota DPRD Sumut Terpilih dari NasDem

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Aulia Agsa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam amar putusannya, KPU diminta menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Menanggapi hal itu, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik saat dikonfirmasi mistar.id menjelaskan, bahwa pihaknya akan menunda pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih dari Partai NasDem.

Baca juga:Jelang Pelantikan, 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Sudah Serahkan LHKPN

“Karena masih berperkara, kita menunda pelantikannya, khusus untuk anggota DPRD Sumut dari NasDem. Namun anggota DPRD Sumut terpilih lainnya tetap dilantik pada 17 September 2024 nanti,” jelas Raja, pada Kamis (12/9/24).

Saat disinggung sampai kapan penundaannya, Raja menyebut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Untuk waktu pastinya tidak tahu sampai kapan, yang jelas sampai putusannya berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Baca juga:KPU Belum Serahkan Nama-Nama Anggota DPRD Sumut Terpilih ke Sekwan

Raja mengatakan, adapun penundaan pergantian yang diminta oleh PTUN Medan bukan putusan, melainkan hanya penetapan.

“Jadi itu bukan putusan, cuma penetapan. Meski begitu tetap kita jalankan, sehingga yang dari NasDem tidak dilantik nanti,” pungkasnya. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles