18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Debat Calon Bupati Simalungun Digelar Dua Sesi

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun bakal menggelar debat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakilnya sebanyak dua sesi.

“Rencananya kita akan menggelar debat calon dua kali. Debat nantinya akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober dan di awal November,” ujar Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana, Kamis (26/9/24).

Terkait dana kampanye, lanjut Johan lagi, setiap Paslon diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana kampanye melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), bahkan juga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Simalungun Ditetapkan, Lanjut Undian Nomor

“Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah laporan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Nah, ini semua harus dilaporkan ke KPU,” ujarnya lagi.

Sesuai aturan KPU No 14 tahun 2024 tentang dana kampanye. Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp75.000.000,00 selama masa Kampanye.

Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, paling banyak Rp750.000.000,00 selama masa kampanye. (hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles