16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Caleg Manfaatkan Pohon untuk Fasilitas Kampanye di Taput, Ini Kata Bawaslu

Taput, MISTAR.ID

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dari para calon legislatif (caleg) terpajang di pepohonan di sepanjang jalan Siborongborong, Tapanuli Utara.

Hal itu mendapat sorotan dari Ketua LSM Topan RI Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo. Ia menyayangkan pemasangan APK caleg di tempat-tempat yang dilarang.

“Kalau Bahan Kampanye dilarang juga ditempel pada taman, pohon, sarana dan prasarana publik, jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan,” kata Ridwan Siringoringo.

Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Urgensi Pemilu Terhadap Kekerasan Berbasis Gender

Ia meminta agar APK yang tidak sesuai aturan tentu harus ditertibkan. Ridwan pun mengharapkan Pemilu ini harus sesuai aturan.

“Jangan seenaknya saja menempatkan gambar Caleg. Sebenarnya. mereka sudah tau aturan, apa pura-pura tidak tau? Sangat memalukan sikap demikian?” ketus Ridwan.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Tapanuli Utara Kopman Pasaribu, saat dikonfirmasi pemakaian pohon untuk pemasangan APK caleg membenarkan bahwa itu adalah pelanggaran.

Baca Juga: Kajari Mendadak Pantau Gudang Logistik KPU Kota Padangsidimpuan

“Itu dilarang sesuai peraturan kampanye. Nanti kita koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkanya,” katanya kepada Mistar.id, Jumat (19/1/24).

“Sebenarnya caleg itu tau aturan kampanye, karena sudah disosialisasikan KPU dan Bawaslu. Dan setiap peserta pemilu (partai politik) tau aturan itu,” jelasnya. (Fernando/hm22)

Related Articles

Latest Articles