Tergiur Upah Rp100 Ribu, Pria Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
tergiur upah rp100 ribu pria ini dihukum 5 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Tergiur upah Rp100 ribu, Zufri Aldi divonis Majelis Hakim selama 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/12/20).
Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong mengatakan, warga Jalan Kail Lorong III Mesjid, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan ini terbukti bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dimana terdakwa menerima upah Rp100 ribu, hasil pengantaran 1 gram sabu kepada Toga Sari Marudut Parhusip, yang merupakan seorang personil Ditresnarkoba Poldasu.
Baca Juga:Pengedar Sabu dan Ekstasi Divonis 11,5 Tahun Penjara
Sesuai dengan kesepakatan dari pemilik sabu yakni Agam (DPO), sabu seberat 1 gram tersebut seharga Rp1,2 juta. Namun, saat bertemu Toga (menyaru sebagai pembeli), bukannya uang yang didapat, tetapi terdakwa malah dibawa ke Poldasu.
Usai membacakan putusan, terdakwa sepertinya pasrah dan mengatakan pikir-pikir dulu apakah banding atau tidak. Sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi selama enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (amsal/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
PM Armenia Tolak Mundur, Oposisi Siap Mogok Nasional