Monday, February 24, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Kejaksaan Dalami Kerugian Negara Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMAN 8 Medan

journalist-avatar-top
By
Rabu, 13 Oktober 2021 20.53
kejaksaan_dalami_kerugian_negara_dugaan_penyelewengan_dana_bos_di_sman_8_medan

kejaksaan dalami kerugian negara dugaan penyelewengan dana bos di sman 8 medan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2017 dan 2018, pada SMA Negeri 8 Medan.

“Saat ini, tim penyidik tengah melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Rabu (13/10/21).

Baca Juga:Direktur PMM Korupsi Videotron Divonis, Seberat Ini Hukumannya

Dikatakan Yos, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan JRP selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan. JRP juga telah dititipkan ke Rutan Klas I Labuhan Deli, pada 19 Juli 2021.

Sebagaimana diketahui, bermula adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi penggunaan dana BOS yang berasal dari tahun anggaran 2017-2018 di SMAN 8 Medan.

Untuk penanganan perkara ini, sejumlah saksi juga turut dilakukan pemeriksa oleh tim penyidik.(amsal/hm10)

RELATED ARTICLES