Sunday, March 16, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Bawa Dua Paket Sabu, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi di Jalan Jawa

journalist-avatar-top
Senin, 21 Oktober 2024 10.41
bawa_dua_paket_sabu_pria_31_tahun_ditangkap_polisi_di_jalan_jawa

bawa dua paket sabu pria 31 tahun ditangkap polisi di jalan jawa

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial HB (31) warga Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (18/10/24).

Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (21/10/24).

Polisi langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pengedar tersebut berinisial HB.

Baca juga: Terduga Bandar Sabu Siantar Dituntut 15 Tahun Penjara

“Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika dibungkus tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari dompet berwarna coklat yang berada di dalam tas selempang berwarna hijau lumut, uang tunai sebesar Rp50.000 dan 1 unit handphone android merk realme berwarna kuning,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (21/10/24).

Diinterogasi HB mengaku barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya sehingga HB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dari tersangka HB ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan total berat bruto 1,58 gram. Hingga saat ini tersangka HB sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (abdi/hm20)

REPORTER: