Persib Didenda Rp503 Juta oleh AFC Akibat Pelanggaran Disiplin

Penyerang tengah Persib Bandung, Andrew Jung, saat merayakan gol bersama rekan-rekannya ke gawang PSM Makassar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Sabtu (27/12/2025). (Foto: Kompas.com/Adil Nursalam)
Bandung, MISTAR.ID
Persib Bandung mendapat sanksi denda dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) pada awal tahun 2026. Klub berjuluk Maung Bandung itu dijatuhi denda sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp503,7 juta akibat pelanggaran disiplin dalam ajang Liga Champions Asia Two 2025/26.
Dilansir dari Detik Jabar, sanksi tersebut diputuskan oleh Komite Disiplin dan Etik AFC pada 21 Januari 2026. Hukuman ini berkaitan dengan pertandingan kandang Persib saat menjamu Bangkok United pada 10 Desember 2025.
Berdasarkan putusan AFC, Persib dinyatakan melanggar tiga ketentuan utama. Pelanggaran pertama terkait tanggung jawab klub atas perilaku penonton sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Kode Disiplin dan Etik AFC.
AFC mencatat, pendukung Persib menyalakan sedikitnya sembilan alat pembakar atau benda mudah terbakar selama pertandingan berlangsung.
“Penonton yang merupakan pendukung pihak terlapor menyalakan sedikitnya sembilan alat pembakar atau benda mudah terbakar,” demikian bunyi keputusan AFC.
Pelanggaran kedua, Persib dianggap gagal memastikan jalur publik seperti koridor, tangga, pintu, gerbang, serta jalur evakuasi darurat tetap bebas dari hambatan. AFC menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu pergerakan dan keselamatan penonton lain di dalam stadion.
Selain itu, Persib juga dinilai tidak sepenuhnya menjalankan regulasi keselamatan dan pengamanan, serta gagal memastikan ketertiban dan keamanan di dalam stadion maupun area sekitarnya.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, AFC menyatakan Persib melanggar Pasal 65 ayat (1), Pasal 35 Regulasi Keamanan dan Keselamatan AFC, serta Pasal 64 ayat (1) Kode Disiplin dan Etik AFC.
AFC mewajibkan Persib Bandung melunasi denda sebesar 30.000 dolar AS tersebut paling lambat 30 hari sejak keputusan resmi disampaikan. (hm25)





















