Newsroom : Sidang Perdana Kasus Suap Mantan Bupati Langkat Rp68,4 Miliar
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![newsroom_sidang_perdana_kasus_suap_mantan_bupati_langkat_rp684_miliar](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fsidang_perdana_kasus_suap_mantan_bupati_langkat_rp684_miliar_2025-02-13_14-41-17_1295.png&w=1920&q=75)
Newsroom : Sidang Perdana Kasus Suap Mantan Bupati Langkat Rp68,4 Miliar
Newsroom : Sidang Perdana Kasus Suap Mantan Bupati Langkat Rp68,4 Miliar
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus suap sebesar 68,4 miliar terhadap Terbit Rencana Perangin-angin, mantan Bupati Langkat dan abang kandungnya bernama Iskandar Perangin-Angin.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Kejaksaan, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (3/2/25) siang.
Sidang dipimpin oleh As'ad Rahim Lubis selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Nani Sukmawati dan Gustap Paiyan Marpaung.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang dan Johan Dwi Junianto berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim Jaksa penuntut Umum, Johan Dwi mengatakan, pemerintah Kabupaten Langkat sudah menjelaskan mengenai total uang yang diterima dan akan diidentifikasi terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua.
Dugaan kasus suap ini terjadi dalam pengerjaan proyek-proyek di Pemerintahan Kabupaten Langkat mulai dari 2020 hingga 2021.
#kasussuap #mantanbupati #langkat #sumut #KPK #jaksasahabatmasyarakat
PREVIOUS ARTICLE
Tips Menurunkan Kolesterol Secara Efektif![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)