Newsroom: Kades Tanjung Harap Sergai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta

Newsroom: Kades Tanjung Harap Sergai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta
Newsroom: Kades Tanjung Harap Sergai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta
Serdang Bedagai, MISTAR.ID
Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Dermawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan Rp100 juta.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon R Sitepu, dalam konferensi pers Senin (23/2/2026) menjelaskan, kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama usaha penanaman ubi atau singkong antara Dermawan dan seorang wanita bernama Sofia.
Pada Januari 2025, di kawasan Bisnis Center Link I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Dermawan menerima Rp100 juta dari Sofia.
Sesuai kesepakatan, Sofia dijanjikan akan menerima keuntungan saat panen. Namun hingga waktu yang ditentukan, ia tidak menerima hasil apa pun.
Dari hasil pemeriksaan, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian disebut diberikan kepada pihak lain dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Merasa dirugikan, Sofia melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Dermawan sebagai tersangka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat perjanjian kerja sama, kwitansi penyerahan uang, serta catatan pembiayaan penanaman ubi.
Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Camat Serba Jadi, Sri Rahmah Saragih, mengaku baru menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka kepala desa tersebut.
Untuk menjamin kelangsungan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, pihak kecamatan akan menunjuk Pelaksana Harian Kepala Desa Tanjung Harap. (hm21).























