Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroomn: Pembunuhan di Silinda Sergai Terungkap, Tersangka Ditangkap di Asahan

Mistar.idSelasa, 24 Februari 2026 pukul 21.56 WIB
newsroomn_pembunuhan_di_silinda_sergai_terungkap_tersangka_ditangkap_di_asahan

Newsroomn: Pembunuhan di Silinda Sergai Terungkap, Tersangka Ditangkap di Asahan

Newsroomn: Pembunuhan di Silinda Sergai Terungkap, Tersangka Ditangkap di Asahan

news_banner

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon R Sitepu, dalam konferensi pers Senin (23/2/2026), menyampaikan peristiwa itu bermula dari penganiayaan yang dilakukan Sadar Damanik alias Sadar, 45 tahun, warga Dusun I Desa Sungai Buaya, terhadap Irfan Barus alias Batak, 31 tahun, warga Dusun IV Desa Sungai Buaya.

Menurut Kapolres, motif kejadian dipicu emosi sesaat dan sakit hati. Keduanya saling mengenal dan sebelumnya pernah berselisih paham.

Saat bertemu di dekat cakruk, Sadar Damanik disebut semakin emosi dan langsung menusukkan pisau belati yang biasa dibawanya.

Pisau diarahkan ke dada kiri Irfan Barus. Tusukan berikutnya sempat ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pundak kiri. Irfan sempat berlari ke dalam rumah, namun kemudian meninggal dunia.

Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, ditemukan luka pada rongga dada dan rongga perut yang mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.

Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir memimpin penyelidikan hingga akhirnya lokasi persembunyian pria tersebut diketahui.

Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, Sadar Damanik ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hm21).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN