Pemkab Simalungun Larang Kendaraan Dinas Gunakan BBM Bersubsidi, Pajak Ikut Diperiksa

BPKPD Simalungun melakukan pemeriksaan kendaraan dinas di Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya. (foto:diskominfo/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (15/7/2026) – Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan seluruh kendaraan dinas tidak boleh lagi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan itu disampaikan bersamaan dengan apel kendaraan dinas yang digelar di Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026).
Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, saat memimpin apel mewakili Bupati Simalungun. Menurutnya, kendaraan operasional pemerintah wajib menggunakan BBM non-subsidi karena kendaraan dinas tidak termasuk penerima subsidi pemerintah.
Selain penggunaan BBM, seluruh kendaraan juga diperiksa kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya, termasuk status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mixnon meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tidak hanya mendata kendaraan yang hadir, tetapi juga menindaklanjuti kendaraan yang tidak mengikuti apel.
"Kendaraan yang tidak hadir hari ini segera dipanggil dan diperiksa minggu ini, termasuk kepatuhan pembayaran pajaknya," ujar Sekda.
Ia juga memberikan waktu dua pekan kepada pengguna kendaraan dinas yang masih menunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Mixnon, kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Karena itu, kendaraan dinas juga diwajibkan menggunakan pelat nomor merah sesuai ketentuan.
Kepala BPKPD Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus menjadi dasar penyusunan kebutuhan perawatan aset milik daerah.
Petugas dari Kantor Pelayanan Samsat turut dilibatkan untuk mencocokkan data pembayaran pajak setiap kendaraan yang mengikuti apel. "Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak," kata Simson.
Apel kendaraan dinas diikuti kendaraan milik seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD. Sementara pemeriksaan kendaraan dinas di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026 di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor Samsat Simalungun. (hm27)























